Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kategorisasi Zat Narkotika


Narkoba, atau narkotika dan obat-obatan terlarang, merupakan zat yang sangat diatur oleh Pemerintah karena dampaknya yang signifikan terhadap kesehatan dan keamanan publik. Hal tersebut kemudian dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengkategorikan jenis narkotika ke dalam tiga golongan berdasarkan potensi penyalahgunaan dan manfaat medisnya.


1. Golongan I

Narkotika Golongan I adalah narkotika yang sangat berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak memiliki manfaat medis, sehingga penggunaannya sangat dibatasi dan dilarang untuk keperluan apapun kecuali penelitian dan ilmu pengetahuan.

2. Golongan II

Narkotika Golongan II adalah narkotika yang memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan tetapi masih memiliki manfaat medis yang terbatas, sehingga penggunaannya hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis tertentu dan sangat diawasi.

3. Golongan III

Narkotika Golongan III adalah narkotika yang memiliki potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan memiliki manfaat medis yang lebih luas, sehingga penggunaannya dalam pengobatan lebih fleksibel tetapi tetap diawasi.

Narkotika adalah ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan publik di Indonesia. Kategorisasi narkotika dalam tiga golongan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pengawasan zat-zat ini secara ketat. Upaya pemerintah dalam edukasi, penegakan hukum, rehabilitasi, dan kerjasama internasional, menjadi krusial adanya, dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.


Posting Komentar

0 Komentar