Kecamatan Padang Batung melaksanakan kegiatan Penegawan Batas Desa untuk Desa Tabihi, Karang Jawa dan Madang. Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi
prioritas pemerintah. Karena, "Jika batas wilayah tidak jelas, selain
bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya
konflik antar warga desa".
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam
Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa,
dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan
tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian
hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan
yuridis.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi
pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat
yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti
igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau
unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman
pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan,
Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(2). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di wilayah laut
berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan
Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang
mempunyai kekuatan hukum.
(3). Batas Desa hasil penetapan,
penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat
titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan
dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum
dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.
Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, telah dicabut dan tidak lagi menjadi pedoman dalam Penetapan dan
Penegasan Batas Desa.
0 Komentar